STUDI ANALISIS FIKIH MUAMALAH TERHADAP SERTIFIKASI HALAL PADA MAKANAN
Sebuah Upaya Perlindungan Konsumen
Kata Kunci:
Sertifikasi, konsumen, halalAbstrak
Negara Indonesia kini mengalami perkembangan bisnis dibidang kuliner, sehingga restoran atau rumah makan lokal bersaing memutar otak untuk memberikan pelayanan yang baik dan unik dalam meningkatkan minat pelanggannya masing-masing. Ditambah dengan perkembangan globalisasi yang semakin cepat banyak bermunculan restoran/rumah makan ala luar negeri yang sedang banyak digandrungi masyarakat lokal. Namun negara Indonesia yang penduduknya mayoritas muslim pastinya akan berhati-hati dalam memilih makanan yang mereka konsumsi, Sertifikasi halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pengesahan UUJPH menimbulkan pro dan kontra dari berbagai pihak. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma positif di dalam perundang-undangan yang berlaku, jadi penelitian ini dipahami sebagai penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap bahan sekunder. Kedudukan sertifikasi halal dalam sistem hukum Nasional di Indonesia mempunyai kedudukan yang sentral karena sudah menjadi regulasi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia khsusunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, Fatwa halal yang dihasilkan oleh MUI diharapkan akan ditaati dan dipatuhi oleh pemerintah dan umat Islam, pemerintah mematuhinya seperti tercermin dalam peraturan perundang-undangan yang ada.