PEMBERDAYAAN ZAKAT, INFAQ DAN SHADAQAH PRODUKTIF MELALUI KELOMPOK USAHA BERSAMA DI DESA TANGGUL ANGIN, KECAMATAN PUNGGUR LAMPUNG TENGAH
Kata Kunci:
Pemberdayaan, ZIS Produktif, Kelompok Usaha BersamaAbstrak
Zakat berarti suci, tumbuh, bertambah, dan berkah. Zakat itu membersihkan (menyucikan) diri seseorang dan hartanya, pahala bertambah, harta tumbuh (berkembang), dan membawa berkat pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah adalah dalam bentuk usaha bersama, atau Kelompok Usaha Bersama yang berbasis syariah. Selain digunakan untuk hibah konsumtif, santunan dan kegiatan kreatif juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Tahap semi pendayagunaan ini saat dibagikan, dana juga langsung habis. Orientasi tahap ini adalah selain sampainya dana kepihak yang menerima, juga orientasi manfaat dana (program) bagi penerima dana tersebut. salah satunya melalu kelompok usaha bersama. Dengan adanya program kelompok usaha bersama (KUBE). Kelompok usaha bersama merupakan kegiatan yang ditunjukan untuk meningkatkan kemampuan dalam mengakses sumber daya ekonomi, produktivitas kerja, kemampuan usaha ekonomi dan menciptakan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. Kelompok usaha bersama yang selanjutnya disingkat KUBE adalah himpunan dari keluarga fakir miskin yang dibentuk tumbuh dan berkembang atas dasar prakasa sendiri, saling berinteraksi antara satu dengan yang lain dan tinggal dalam satu wilayah tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan produktivitas anggotanya, meningkatkan relasi sosial yang harmonis, memenuhi kebutuhan anggotanya, memecahkan masalah sosial yang dialami dan menjadi wadah pengembangan usaha bersama.