PENERAPAN JUAL BELI AKAD SALAM DAN ISTISHNA’ DALAM LAYANAN SHOPEE

Penulis

  • Subairi IAIN Madura Penulis
  • Zahrotus Nailil Hamidah STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang Penulis

Kata Kunci:

Akad Salam, istishna’, shopee

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk: (1) mengetahui konsep jual beli akad salam dan istishna’ dengan menggunakan fitur Shopee; dan (2) mengetahui penerapan akad salam dan istishna’ yang disinkronkan dengan transaksi Shopee.

Jenis penelitian yang digunakan bersifat Kualitatif (Qualitative), merupakan penelitian yang berupaya menganalisis kehidupan sosial dengan menggambarkan dunia sosial dari sudut pandang atau interpretasi individu (informan) dalam latar alamiah. Dengan kata lain, penelitian kualitatif berupaya memahami bagaimana seorang individu melihat, memaknai atau menggambarkan dunia sosial.

Penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dan kajian pustaka (literature review) penelitian ini dilakukan dalam kehidupan nyata. Penelitian lapagan merupakan metode untuk menemukan secara spesifik dan realitas tentang apa yang sedang terjadi ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Serta penelitian ini mencari dan langsung ke lapangan yang menjadi tempat penelitian dengan melihat dari dekat.

Penelitian menyimpulkan bahwa terdapat akad yang terjadi pada layanan Shopee, yaitu akad salam dan istishna’. Jual beli salam adalah Transaksi yang memulai pembayaran diawal ketika barang belum ada, hanya spesifikasi, jenis, ukuran, lokasi pengiriman, waktu pengiriman, dan hal- hal lain yang disebutkan pada saat kesepaatan dibuat. Sedangkan akad istishna’ sama seperti akad salam hanya saja waktu pembayarannya boleh diawal, ditengah atau diakhir. Transaksi dengan akad salam dan istishna’ akan memberikan manfaat pada kedua belah pihak. Oleh karenanya, jual beli salam dan istishna’ boleh sebagai kegiatan ekonomi berdasarkan landasan dalam Al- Quran dan Hadits. Di dalam layanan shopee pembeli akan mudah mencari barang yang akan dibeli, karena sudah menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari. Sedangkan penjual dapat secara langsung menerima pesanan dan mengirimkan barang kepada alamat yang telah disepakati. Oleh sebab itu, akad jual beli salam dan istishna’ diperbolehkan dalam syariat Islam, karena akan mendapatkan keuntungan kedua belah pihak dan mempunyai hikmah bagi kedua belah pihak untuk memenuhi aktivitas sehari-hari.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-10-06

Cara Mengutip