STUDI LITERATUR REVIEW RESIKO PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH
Kata Kunci:
Resiko Pembiayaan, Pembiayaan Murabahah Bil Wakalah, Lembaga Keuangan SyariahAbstrak
Pembiayaan modal kerja murabahah bi al-wakalah dijelaskan bahwa apabila bank telah melakukan konfirmasi pembelian suatu barang atau komoditi kepada supplier, maka secara prinsip bank telah membeli barang. Walaupun secara akuntasi belum terdapat aliran dana kepada supplier, namun bank berkomitmen untuk melakukan pembayaran uang pembelian barang kepada supplier yang diwakilkan kepada nasabah dengan menggunakan akad wakalah. menurut DSN MUI memperbolehkan Lembaga keuangan syariah untuk mengenakan denda kepada nasabah yang ingkar janji. Apabila bank tidak menegaskan harga pokok dari objek murabahah tersebut hal itu juga melanggar ketentuan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN/-MUI/IV/2000 tentang Murabahah bulir 6 yaitu “Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli ditambah keuntungannya. Dalam kaitan ini bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.