KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP PENETAPAN HARGA PASAR (TAS’IR) PERSPEKTIF MAQASHID MUAMALAH
Kata Kunci:
Penetapan Harga Pasar, Perspektif, Maqashid MuamalahAbstrak
Perekonomian Negara yang kokoh akan mampu menjamin kesejahteraan dan kemakmuran rakyat nya. Islam dengan ajarannya yang universal juga sangat memperhatikan betul tentang perekonomian. Salah satu komponen yang menjadi penunjang perekonomian Negara sebagaimana telah kita ketahui adalah kesehatan pasar, baik pasar barang, pasar uang, maupun pasar tenaga kerja. Dan agar roda perekonomian berjalan dengan baik, adil, tidak ada satupun baik dari konsumen, distributor maupun produsen yang terzalimi dan tetap berada di atas dasar saling ridlo, maka diperlukan aturan sebagai acuan bersama dalam menjalankan aktifitas perekonomian. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana konsep penetapan standar harga atau tas’ir dalam perspektif fikih?, Bagaimana hukum pemerintah menentukan standar harga terhadap komoditas dagang di pasar perspektif maqashid ekonomi syariah?. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah normatif yaitu penelitian yang menggunakan kepustakaan (liberary reseach) dengan sumber
hukum meliputi produk hukum Islam atau yang akrab disebut fikih. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kebijakan penetapan harga di pasar dengan mengacu pada kemaslahatan dan kesejahteraan semua lapisan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah adalah suatu keharusan. Hal ini dilakukan agar tercipta kesejahteraan ekonomi.