IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH TERHADAP MITRA USAHA DI KSPPS BMT A-HIKMAH SEMESTA JAWA TIMUR KARANGPLOSO

Penulis

  • Ria Susanti STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang Penulis
  • Sholihatin Khofsah STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang Penulis

Kata Kunci:

implementasi, Akad, Musyarakah Mutanaqisah

Abstrak

Pemberian pembiayaan merupakan tulang punggung dari kegiatan lembaga keuangan, sebab sumber pendapatan utama  adalah dari pendapatan bagi hasil dan margin pembiayaan. Karena itu pihak Lembaga Keuangan Syariah harus benar-benar merencanakan jenis pembiayaan yang dijalankan sesuai dengan akad-akad yang benar-benar syariah. Dengan tujuan untuk menyakinkan masyarakat bahwasannya produk akad lembaga keuangan syariah dalam praktiknya berbeda dengan lembaga keuangan konvensional. Akhir-akhir ini banyak kasus penyimpangan pelaksanaan akad yang tidak sesuai dengan syariat. Hal ini mampu menimbulkan gap di tegah masyarakat. Hal demikian lantas tidak pula menjadikan bahwa semua produk akad di Lembaga Keuangan Syariah dalam pelaksanaannya menyimpang, akan tetapi masih terdapat akad yang dipandang pelaksanaannya sesuai dengan syariat yaitu Musyarakah Mutanaqishah. Musyarakah mutanaqishah merupakan modifikasi dari akad musyarakah, jual beli (ba’i) dan ijarah. Dasar hukum akad musyarakah mutanaqishah sesuai dengan fatwa MUI pada tahun 2008 yakni Fatwa Dewan syariah Nasional No: 73/DSN-MUI/2008 dan di ikuti dengan terbitnya keputusan DSN MUI No. 01/DSNMUI/X/2013.

 Penelitian ini berfokus pada Implementasi akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) terhadap usaha mitra di KSPPS BMT Al Hikmah Cabang Karangploso dan Dampak pembiayaan MMQ terhadap peningkatan usaha mitra yang penelitian ini menggunakan pendekaan kualitatif dengan jenis penelitian deskriftif. Pengumpulan data yang dilakukan adalah melakukan observasi partisipasi, wawancara mendalam serta dokumetasi.

Hasil penelitian di KSPPS BMT Al Hikmah Semesta Jawa Timur di peroleh bahwa Implementasi akad Musyarakah Mutanaqishah (MMQ) terhadap usaha mitra di KSPPS BMT Al Hikmah Semesta Jawa Timur diantaranya meliputi: a) Pelaksanaan pembiayaan MMQ terdapat hal-hal yang sudah sesuai diantaranya: pengertian Musyarakah Mutanaqishah, jenis-jenis pembiayaan, unsur-unsur pembiayaan, jaminan dalam pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah dan ketentuan pokok Musyarakah Mutanaqishah. 2. Dampak Pembiayaan MMQ Terhadap Peningkatan Usaha Mitra diantaranya sebagai berikut a) Terdapat perbedaan pada modal sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan MMQ. Modal usaha meningkat sebesar 288%. Sehingga dampak pembiayaan efektif untuk meningkatkan modal usaha dan meningkatkan perkembangan usaha mitra BMT. b) Terdapat perbedaan pada omzet penjualan sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan MMQ. Omzet meningkat sebesar 87,5%. Sehingga dampak pembiayaan efektif untuk meningkatkan omzet penjualan dan meningkatkan perkembangan usaha mitra BMT. c) Terdapat perbedaan pada keuntungan sebelum dan sesudah memperoleh pembiayaan Keuntungan usaha meningkat sebesar 91%. Manajemen keuangannya sudah baik. Sehingga dampak pembiayaan efektif untuk meningkatkan keuntungan usaha dan untuk meningkatkan perkembangan usaha mitra BMT.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2024-11-10

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI AKAD MUSYARAKAH MUTANAQISAH TERHADAP MITRA USAHA DI KSPPS BMT A-HIKMAH SEMESTA JAWA TIMUR KARANGPLOSO. (2024). AL-MANSYUR, 3(2). https://ejournal.stainu-malang.ac.id/index.php/almansyur/article/view/56