UPAYA MENINGKATKAN EKONOMI PETERNAK SAPI MELALUI PEMBERIAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BIL WAKALAH DI BMT AL-HJRAH KAN JABUNG
الكلمات المفتاحية:
Kesejahteraan Ekonomi، BMT، Pembiayaan Murabahah Bil Wakalahالملخص
Perkembangan ekonomi Islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syariah. Seiring dengan hal tersebut, lembaga keuangan syariah yang ruang lingkupnya mikro yaitu Baitul māl wattamwil (BMT) juga semakin menunjukkan eksistensinya. Dalam hal ini salah satu lembaga keuangan yang menggunakan akad Murabahah adalah BMT al-Hijrah yang merupakan salah satu unit kerja dari KAN (Koperasi Agro Niaga Jabung), akad Murabahah yang diperkenalkan di BMT ini adalah Murabahah dan Murabahahbil wakalah. Murabahah bil wakalah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional No: 04/DSN-MUI/IV/2000, yaitu jika bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli Murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank. Kesejahteraan ekonomi syariah bertujuan mencapai kesejahteran manusia secara menyeluruh, yaitu kesejahteraan material, kesejahteraan spiritual dan moral.Konsep ekonomi kesejahteraan syariah bukan saja berdasarkan manifestasi nilai ekonomi, tetapi juga nilai moral dan spiritual, nilai sosial dan nilai Politik Islami.