PRAKTEK GHARAR PADA PELAKU USAHA SYSTEM KARTEL DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Keywords:
Gharar, Kartel, Hukum IslamAbstract
Paradigma era pasar bebas tingkat Asia (Asian Free Trade Market) atau disebut MEA (Masyarakat Ekonomi Asia) menjadikan setiap pelaku bisnis wajib paham tentang ilustrasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. hal ini dapat menimbulkan terjadinya. Proteksi efektifitas yang tinggi dapat cara yang haram seperti oligopolistic dan monopolistic bakal memperoleh kemudahan dalam mendapatkan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang lebih walaupun dengan cara yang dilarang oleh syara’. Akibat yang ditimbulkan terciptalah praktik monopoli oleh para pelaku kartel sehingga secara perekonomian makro mengakibatkan inefisiensi alokasi sumber daya. Dalam hokum positif pada Undang-undang kartel hanya ditujukan untuk kepentingan para anggotanya saja, sehingga tindakan-tindakan mereka ini dilakukan secara tidak sehat dan tidak jujur. Dalam hal ini misalnya dengan mengurangi produksi atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha, misalnya dengan penetapan harga atau pembagian wilayah. Dalam perspektif hokum islampraktek katel ini terholong gharar. Adanya gharar dalam jual beli merupakan penipuan secara batil.