Peran Media Dalam Strategi Pemasaran Digital Berbasis Konten Tiktok Menurut Hukum Islam
Kata Kunci:
pemasaran digital, tik tok, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran platform TikTok sebagai instrumen strategi pemasaran digital dalam bingkai hukum Islam (Fiqh Muamalah). Di tengah masifnya digitalisasi ekonomi, TikTok melalui algoritma For You Page (FYP), fitur Live Shopping, dan sistem Affiliate telah merevolusi cara interaksi antara penjual dan pembeli. Namun, penetrasi teknologi ini membawa implikasi etis serius, mulai dari potensi gharar dalam deskripsi visual hingga pelanggaran muru’ah dalam konten kreatif. Dengan metode deskriptif-kualitatif melalui studi pustaka terhadap tujuh literatur kunci, penelitian ini menemukan bahwa pemasaran TikTok secara fundamental selaras dengan prinsip syariah selama memenuhi rukun kejujuran (shiddiq), transparansi (tabayyun), dan keadilan distribusi informasi. Penelitian ini merekomendasikan kerangka kerja pemasaran digital yang tidak hanya berorientasi pada profit (falah ekonomi), tetapi juga pada nilai-nilai teologis agar mencapai keberkahan muamalah di era siber.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Khoirul Anwar, S.HI., M.H., Adibbatus Silfiyah, Sela Fitri Anggraini, Nailul Fauziyah (Penulis)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.