Peran Media Dalam Strategi Pemasaran Digital Berbasis Konten Tiktok Menurut Hukum Islam

Penulis

  • Khoirul Anwar STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang Penulis
  • Adibbatus Silfiyah STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang; Indonesia Penulis
  • Sela Fitri Anggraini STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang; Indonesia Penulis
  • Nailul Fauziyah STAI Nahdlatul Ulama (STAINU) Malang; Indonesia Penulis

Kata Kunci:

pemasaran digital, tik tok, Hukum Islam

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif peran platform TikTok sebagai instrumen strategi pemasaran digital dalam bingkai hukum Islam (Fiqh Muamalah). Di tengah masifnya digitalisasi ekonomi, TikTok melalui algoritma For You Page (FYP), fitur Live Shopping, dan sistem Affiliate telah merevolusi cara interaksi antara penjual dan pembeli. Namun, penetrasi teknologi ini membawa implikasi etis serius, mulai dari potensi gharar dalam deskripsi visual hingga pelanggaran muru’ah dalam konten kreatif. Dengan metode deskriptif-kualitatif melalui studi pustaka terhadap tujuh literatur kunci, penelitian ini menemukan bahwa pemasaran TikTok secara fundamental selaras dengan prinsip syariah selama memenuhi rukun kejujuran (shiddiq), transparansi (tabayyun), dan keadilan distribusi informasi. Penelitian ini merekomendasikan kerangka kerja pemasaran digital yang tidak hanya berorientasi pada profit (falah ekonomi), tetapi juga pada nilai-nilai teologis agar mencapai keberkahan muamalah di era siber.

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2026-04-12

Cara Mengutip

Peran Media Dalam Strategi Pemasaran Digital Berbasis Konten Tiktok Menurut Hukum Islam. (2026). AL-MANSYUR, 6(1). https://ejournal.stainu-malang.ac.id/index.php/almansyur/article/view/264

Artikel Serupa

11-20 dari 32

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.