Sistem Pengupahan Tenaga Kerja di BUMDES Kusuma Ampeldento Karangploso Dalam Perspektif Kesejahteraan Pekerja
Keywords:
Sistem Pengupahan, BUMDes, Kesejahteraan Pekerja, Tenaga Kerja Desa, Perlindungan HukumAbstract
Pengupahan merupakan hak dasar tenaga kerja yang berperan penting dalam menjamin kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan hubungan kerja. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga ekonomi desa yang melibatkan tenaga kerja lokal memiliki karakteristik tersendiri dalam penerapan sistem pengupahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem pengupahan tenaga kerja di BUMDes KUSUMA Ampeldento Karangploso dalam perspektif kesejahteraan pekerja. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Informan penelitian terdiri atas pengelola dan tenaga kerja BUMDes KUSUMA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pengupahan di BUMDes KUSUMA ditetapkan berdasarkan kebijakan internal yang berpedoman pada AD/ART dan SOP BUMDes, dengan menerapkan standar upah minimal sebesar Rp1.500.000 per bulan dan tanpa batas maksimal upah. Besaran upah disesuaikan dengan kinerja individu, kontribusi unit usaha, dan kondisi keuangan BUMDes. Persepsi tenaga kerja menunjukkan bahwa upah yang diterima dinilai cukup dan adil, meskipun tingkat kepuasan bersifat relatif. Namun demikian, perlindungan hukum bagi tenaga kerja belum terpenuhi secara formal, khususnya terkait jaminan sosial dan keselamatan kerja. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sistem pengupahan di BUMDes KUSUMA telah memberikan kesejahteraan secara ekonomis, tetapi masih memerlukan penguatan dalam aspek perlindungan hukum ketenagakerjaan agar kesejahteraan pekerja dapat terwujud secara berkelanjutan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sholihatin Khofsah, Nita Romadiyah, Siti Muthi’atul Hasanah (Penulis)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.